“GMP Raih Izin Penerapan CPPOB dari BPOM RI”

PT Gunung Madu Plantations (GMP) merupakan salah satu perusahaan perkebunan tebu dan industri gula pasir yang berada di Provinsi Lampung yang turut serta mendukung program pemerintah dalam swasembada gula nasional, sebagaimana dilansir dari jurnal Outlook Gula yang di-release oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretaris Kementerian Pertanian pada tahun 2022 bahwa Produksi Gula dari Provinsi Lampung sebesar 32.01% atau sebanyak 801,82 ribu ton gula. Hasil tersebut menempatkan provinsi Lampung sebagai provinsi penghasil gula terbesar kedua setelah Provinsi Jawa Timur.

Dengan diberlakukannya Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik, maka GMP berkomitmen untuk senantiasa mematuhi dan memastikan keamanan pangan berjalan baik sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh Lembaga terkait seperti standar Halal, SNI, ISO dan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).

Izin CPPOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia ini menunjukkan bahwa produk gula yang diproduksi oleh GMP telah memenuhi standar cara produksi pangan olahan yang bermutu, aman untuk dikonsumsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nur Savitri Utami selaku Officer Divisi QHSE mengatakan bahwa sertifikat CCPOB sebagai salah satu upaya dalam menjawab tantangan pada sektor produktivitas, kepatuhan, efisiensi dan daya saing industri pangan olahan. harapannya dengan diperolehnya izin CPPOB ini dapat meningkatkan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas melalui Improvement dalam perbaikan berkelanjutan serta menjalankan sistem secara konsisten & berkesinambungan sesuai dengan PDCA (Plan, Check, Doing, Action).

Berita Terkait

Berita Terkait

error: Content is protected !!

Bagikan artikel berikut

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn